Terkini Nasional
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Jaksa Bakal Melanjutkan Proses Pemeriksaan Terdakwa
TRIBUN-VIDEO.COM- Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (26/10).
Diketahui, dalam persidangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo.
Yang artinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Ferdy Sambo.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo, " kata majelis hakim.
Baca: Hadir Sidang Putusan Sela di PN Jaksel Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Kemeja Putih
Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan, pihaknya akan menagguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan hakim," ungkap hakim Wahyu.
Lalu, penolakan eksepsi itu disebabkan karena, jaksa menilai kuasa hukum Ferdy Sambo tak memahami uraian yang dimasukkan dalam surat dakwaan.
Kemudian, dalil nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Sambo merupakan materi pokok perkara.
Sedangkan, kala itu tim kuasa hukum menyatakan jaksa tak cermat dalam membuat surat dakwaan, lantaran hanya berdasarkan dugaan dan membuat kesimpulan sendiri.
Baca: Tampang Pria yang Beri Hormat 2 Kali kepada Ferdy Sambo seusai Sidang Putusan Sela, Tampak Akrab
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan"
# Ferdy Sambo # terdakwa # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # jaksa penuntut umum # Eksepsi # Ditolak
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Nasional
4 TERDAKWA PENYIRAMAN ANDRIE YUNUS Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Oditur
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Kamis, 23 April 2026
Nasional
BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Dituntut Pidana Penjara 814 Tahun
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.