Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan, JPU Minta Saksi Dihadirkan Tahap Ini

Rabu, 26 Oktober 2022 12:35 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022).

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi Putri Candrawathi, maka perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

Baca: Selalu Temani Kemana pun, Ferdy Sambo Terlihat Tak Bawa Buku Hitamnya di Sidang Putusan Sela

"Memerintahkan penuntut umu tuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.B/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ujar Hakim Wahyu.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambahnya.

Hakim Wahyu mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi bakal dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca: Detik-detik Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo & Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Jaksa mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Putri Candrawathi terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Senasib dengan Ferdy Sambo, Eksepsi Putri Candrawathi juga Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

# Putri Candrawathi # Eksepsi Putri Candrawathi # Hakim PN Jakarta Selatan # Nofriansyah Yosua Hutabarat # pembunuhan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved