Terkini Nasional
Selalu Temani Kemana pun, Ferdy Sambo Terlihat Tak Bawa Buku Hitamnya di Sidang Putusan Sela
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Ada yang berbeda saat persidangan kali ini, pantauan Tribunnews.com, Ferdy Sambo tidak menggenggam buku hitam saat memasuki ruang sidang utama
Ferdy Sambo yang menggunakan kemeja berwarna putih dengan dibalut rompi tahanan bernomor 01 itu berjalan dengan tangan diborgol dan didampingi sejumlah petugas.
Tidak terlihat buku hitam yang selalu dia bawa seperti persidangan sebelumnya.
Diketahui, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca: Ferdy Sambo Cs Dijadwalkan akan Bertemu dengan Keluarga Brigadir J Pekan Depan di Persidangan
Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Ferdy Sambo sampai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 dan Kamis 20 Oktober 2022.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.
“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Namun, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi.
Baca: Nota Keberatan Ferdy Sambo Resmi Ditolak Hakim pada Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sebaliknya, Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting di dalam buku hitam itu jika bisa berguna memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas dia.
Oleh karena itu, Rasamala mengatakan Ferdy Sambo dari awal menyampaikan akan kooperatif, termasuk kalau ada kebutuhan yang harus disampaikannya terkait kebaikan Polri kedepan.
Tentu, ia sepakat bahwa ini momentum penting melakukan perbaikan dan reformasi Polri maupun criminal justice system.
“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Putusan Sela, Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitamnya
#BrigadirJ #Polisi #Polri #Brimob #BharadaE #FerdySambo #BuktiKuat #KomnasHAM #sidangferdysambo #Tersangka #Rekonstruksi #BeritaTerkini #BeritaTerupdate #beritahariini #PCDitahan #Sidang #SidangFerdySambo #samuelhutabarat #roslinsimanjnuntak #rohanisimanjuntak
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Disebut Terima Rp 1 Miliar dalam Sidang TPPU Gus Yazid, Ketua DPRD Cilacap Bantah Keras
6 jam lalu
Tribunnews Update
Sidang Kasus Korupsi "Jatah Preman" Dinas PUPR-PKPP Riau, Eks Tenaga Ahli Gubri Jadi Saksi Mahkota
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menjelang Sidang Putusan Kasus Andrie Yunus Akan Dibacakan! Nasib Terdakwa Ditentukan
12 jam lalu
Tribunnews Update
JPU Hadirkan Abdul Wahid sebagai Saksi Mahkota dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di PN Pekanbaru
15 jam lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru
16 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.