Selasa, 19 Mei 2026

Tribunnews Update

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim saat Sidang Putusan Sela, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan

Rabu, 26 Oktober 2022 11:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Rabu (26/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat terdakwa menjalani sidang putusan sela ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Dalam sidang ini, eksepsi atau nota pembelaan Ferdy Sambo ditolak oleh hakim.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujarnya.

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo CS

Baca: Bharada E Ketakutan Mengikuti Skenario Ferdy Sambo sampai Minta ke Orangtuanya agar Ikhlas

Wahyu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa atas nama Ferdy Sambo."

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah enggan berkomentar atas hasil dari sidang putusan sela tersebut.

Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."

"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkapnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim

HOST: RATU SEJATI
VP: Jalu Setyo Nugroho

# Eksepsi # Ferdy Sambo # Ditolak # hakim # sidang putusan sela # JPU

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Eksepsi   #Ferdy Sambo   #Ditolak   #hakim   #sidang putusan sela   #JPU

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved