Terkini Nasional
Nikita Mirzani Merasa Dizalimi saat Penahanan Dirinya, Minta Tuhan Turun Tangan
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUN-VIDEO, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, bahwa saat ini kliennya sudah didzolimi.
Maka, kata Fahmi Bachmid, doa-doa orang yang dizolimi pasti akan dikabulkan oleh tuhan.
"Dia bilang, saya (Nikita) mohon supaya hukum Allah turun tangan dengan persoalan ini, dia yakin siapapun yang mendoliminya, pasti Allah akan turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan,"kata Fahmi saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Setelah ucapan tersebut, Fahmi Bachmid, kliennya tidak menjelaskan perihal hal lainnya.
"Setelah itu, dia tidak berbicara apa-apa dan menjelaskan apa-apa," terangnya.
Baca: Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita Mirzani Ditahan Satu Sel Bersama 8 Tahanan Lain
Saat ditanya terkait alasan Nikita berteriak marah-marah di Kejaksaan Negeri Serang, dia menjelaskan itu hal biasa.
"Kalau teriak-teriak itu biasa, karena dia merasa saat malam rumahnya didatangi polisi dan digerebek, kemudian dia ditangkap di mall tapi tidak ditahan, tapi setelah datang ke kejaksaan malah ditangkap seperti ini," jelasnya.
Sebelumnya, di Kejaksaan Negeri Serang Nikita diperiksa kesehatan setelah penyerahan pemberkasan sudah dilakukan.
Terkait penahanan Nikita, Fahmi berkata tidak tahu.
"Saya tidak tahu, nanti lihat besok, yang jelas niki punya tiga anak. Apa yang mau ditangguhkan kalo ditahannya sekarang, kenapa tidak mengajukan permohonan penangguhan ke kejaksaan, didalam persoalan tertentu Niki tidak ditahan karena alasan memiliki anak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca: Jejak Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Mulai dari Jemput Paksa hingga Resmi Ditahan
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Merasa Dizolimi dan Minta Tuhan Turun Tangan
# Nikita Mirzani # Dizalimi # Dito Mahendra # Penahanan # Pencemaran Nama Baik
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Tribunnews Update
Roy Suryo Heran Dipolisikan Jokowi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik: Lucu Banget
Sabtu, 3 Mei 2025
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Inisial 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Buntut Isu Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Jokowi Turun Tangan Langsung Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro: Biar Jelas & Gamblang
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Roy Suryo Sebut Jokowi Masuk Perangkap seusai Buat Laporan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.