Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Siap Bersaksi di Sidang Bharada E, Bibi Brigadir J Bawa Bukti soal Tolak Perintah Dirasa Janggal

Senin, 24 Oktober 2022 13:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J siap memberikan kesaksian dalam sidang Bharada E yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/10/2022).

Bibi Brigadir J Rohani Simanjuntak yang sudah menyiapkan sejumlah bukti.

Ia juga menyoroti pernyataan Bharada E yang tidak menolak perintah yang dinilai ada kejanggalan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rohani Simanjuntak menerangkan, belasan orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Rohani menuturkan, dirinya akan menunjukkan sejumlah barang bukti.

Baca: Peluang Besar Bharada E Terbebas dari Kasus Brigadir J, Disebut Harus Bisa Membuktikan Pengakuannya

Yaitu hasil autopsi keponakannya, Brigadir J.

Ia menyampaikan bukti-bukti sudah tercantum di ponsel pihaknya.

Seperti sejumlah luka tembakan dan sayatan.

"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami. Seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," bebernya.

Tak hanya itu, Rohani juga akan mengungkapkan keterangannya ketika diperiksa yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Keluarga Brigadir J Bertolak ke Jakarta Hari Ini, Besok Jadi Saksi di Sidang Bharada E

"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," lanjutnya.

Ia merasa da kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Padahal menurutnya, Bripka RR bisa menolak.

Lantas ia menjelaskan, seharusnya Bharada E bisa menolak dan melindungi Brigadir J.

"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," tutur Rohani.

Kendati begitu, Rohani menyampaikan pihak keluarga sudah memaafkan.

Ia menyebut pembunuh seharusnya dihukum sesuai dengan undang-undang.

Baca: Bahaya Banyak Konsumsi Obat Tidur Bisa Bikin Melatonin Berhenti, Inilah Cara Alami Atasi Insomnia

Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Rohani terkait Bharada E.

Sebagaimana diketahui, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang terdakwa Bharada E.

Para saksi itu di antaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, dan Yuni Artika Hutabarat.

Selanjutnya, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.

“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Sejumlah Bukti, Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

HOST: Bima Maulana
VP: Ghozi Luthfi

# sidang # Bharada E # Bibi Brigadir J # bukti # Tolak # Perintah # Rohani Simanjuntak

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #sidang   #Bharada E   #Bibi Brigadir J   #bukti   #Tolak   #perintah   #Rohani Simanjuntak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved