Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Respons Hakim Albertina Ho saat Dengar Eksepsi dari Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Sabtu, 22 Oktober 2022 11:22 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat Juli lalu mengajukan eksepsi.

Pengajuan eksepsi tersebut dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap menjebloskan Putri C ke penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum Putri Candrawathi.

JPU menyebut pengajuan eksepsi penasehat hukum Putri Candrawathi tentang dalil Hak Asasi Manusia, bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Terhadap dalil tersebut setelah dicermati oleh JPU bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP, sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut," kata JPU saat Sidang Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).

Dalam materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan, juga terdapat dalil-dalil lain yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Pertama, nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum Putri Candrawathi terkait dengan kronologi peristiwa.

"Berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima, setelah dicermati pada halaman 6-17, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara dan yang (dimaksudkan dalam nota keberatan) dimaksudkan bukan ruang lingkup ruang eksepsi, sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP."

"Sehingga JPU tidak perlu menanggapi lebih lanjut, akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum tersebut pada saat di persidangan," kata JPU.

Baca: Hakim Non-aktif Albertina Tertawa Dengar Eksepsi Putri Candrawathi di Persidangan: Apa Itu Wajar?

Dalam eksepsi tersebut, ada materi yang menyebutkan perihal peristiwa yang terjadi di Magelang.

Inilah yang membuat seorang Hakim yakni Albertina Ho, tertawa saat mendengar pengajuan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Eksepsi diajukan mengenai Surat Dakwaan tak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022.

Bahkan di dalam uraian Dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa kesesuaian dengan saksi ataupun alat bukti lainnya.

"(Namun) setelah Penuntut Umum mencermati uraian Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Chandrawathi, (vide halaman 17 s/d halaman 21) jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," lanjutan uraian JPU.

Saat Albertina dimintai tanggapan mengenai eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, ia tertawa.

"Orang kalau minta tolong berarti dia dalam posisi lemah. Kemudian ada kalimat mengancam menembak Ferdy Sambo dan anak-anak. Wajar?" tanya Rosiana kepada Albertina Ho.

Albertina Ho tertawa setelah mendengar Rosi mengucapkan dua kalimat tersebut.

"Kalimat-kalimat seperti itu, mustinya dibuktikan ya oleh penasihat hukum bahwa ada suatu peristiwa di Magelang," ungkap Albertina.

Bukti dalam persidangan merupakan kata kunci penting bagi Albertina Ho melihat kasus pelecehan Putri Candrawathi di Magelang itu.

"Kalau dia tidak bisa membuktikan kalimat-kalimat itu, akan jadi pertimbangan bagi hakim. Masuk akal atau tidak (terjadi pelecehan)," ungkapnya.

Albertina nilai ada kejanggalan soal pelecehan atau pengakuan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua.

Lebih lanjut, ia menekankan adanya pelaporan ke polisi jika memang terjadi pelecehan.

Baca: Profil Jaksa Erna Normawati yang Jadi Sorotan Publik seusai Lantang Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Bukannya justru main hakim sendiri dan malah menghilangkan nyawa seorang manusia.

"Harusnya kalau pelecehan seksual dilaporkan. Kalau ini jadi pembunuhan berencana, maaf ngomong, kok kita main hakim sendiri, mengadili sendiri," jelasnya.

Jika ada perbuatan pidana, menurut Albertina Ho harus diselesaikan secara hukum.

Apalagi mengingat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan pejabat dan petinggi kepolisian.

Seharusnya keputusan hukum seperti itu sudah menjadi makanan sehari-hari mereka.

"Jangan kita selesaikan sendiri," jelasnya.

Istri Ferdy Sambo itu juga disebut mengalami trauma karena pelecehan.

Namun Albertina menyebut, trauma tak hanya disebabkan oleh pelecehan saja.

"Bisa juga faktor lain, tidak hanya satu penyebab," ucapnya.

"Misalnya karena mendengar tembakan berkali-kali? tanya Rosi.

"Iya," jawab Albertina.

Hal itu nanti bisa diuji di persidangan, bila hakim yang memimpin sidang meminta jaksa menghadirkan ahli independen.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hakim Albertina Tertawa Dengar Eksepsi Putri C, Kuak Hal Lain di Balik Peristiwa Magelang: Laporkan

VP: Lutfi Tursilowati N.A

# putricandrawathi # eksepsi # beritaterkini #beritahariini #beritaviral #beritaterupdate # brigadirj # brigadirjoshua # ferdy sambo

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribun Jatim

Tags
   #hakim   #Albertina Ho   #Eksepsi   #Putri Candrawathi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved