Terkini Nasional
Majelis Hakim PN Jaksel akan Tentukan Nasib Sambo Cs Melalui Sidang Pekan Depan
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Nasib perkara itu akan diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan sela setelah nota keberatan keduanya langsung ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Demikian tanggapan dari Penuntut Umum, kami akan menjadwalkan putusan sela pada Rabu tanggal 26 oktober 2022," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang putusan sela ini dilakukan setelah jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Baca: Kuasa Hukum Benarkan Kuat Maruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri seusai Brigadir J Tewas
Diketahui, sidang putusan sela yang akan digelar pada Rabu pekan depan itu juga berlaku bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, nasib perkara pasangan suami istri itu akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Untuk informasi, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Sempat Jadi Sorotan Publik, Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dari Isi Buku Hitamnya
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tidak megajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Meski begitu, eksepsi keempat terdakwa ditolak oleh JPU. JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikuti Sambo-Putri, Perkara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditentukan Lewat Putusan Sela Rabu Depan
# Majelis Hakim # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # JPU # Eksepsi # Ferdy Sambo
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Korupsi hingga Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.