Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Chuck Putranto Didakwa Simpan 2 Decoder Vital CCTV, Sempat Dimarahi Sambo: Jangan Banyak Tanya

Rabu, 19 Oktober 2022 22:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berlanjut.

Kali ini sidang ditujukan kepada para terdakwa dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan, termasuk Chuck Putranto.

Ia didakwa telah menyimpan 2 decoder vital CCTV setelah Brigadir J tewas.

Dakwaan terhadp Chuck dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Peristiwa itu, lanjut Jaksa, terjadi pada 9 Juli 2022, sehari setelah Yosua meninggal dunia.

Baca: Peran Irfan Widyanto dalam Kasus Brigadir J, Disebut JPU Terlibat Ganti 2 DVR CCTV di Rumdin Sambo

Jaksa menerangkan, dua decoder yang disimpan Chuck berasal dari pos sekuriti Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Decoder itu diterima Chuck dari PHL DIV Propam Polri Ariyanto.

Decoder itu didapat Ariyanto dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

“Chuck Putranto menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” papar jaksa dalam persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Chuck baru memberikan decoder CCTV itu pada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Baca: Binsar Gultom Minta Aparat Lakukan Pengamanan Ekstra pada Hakim yang Urusi Kasus Ferdy Sambo

Jaksa menilai, penguasaan Chuck atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.

Terlebih tanpa surat tugas dan berita acara penyitaan.

“Tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Chuck pun mendapat teguran keras dari Ferdy Sambo.

Hal ini karena menyerahkan decoder CCTV ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Ia lantas diminta untuk mengambil decoder itu kembali menggandakan dan melihatnya.

Baca: Briefing dari Ferdy Sambo untuk Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Brigadir J Sesuai Skenario

Sambo menyuruh Chuck agar melakukan perintahnya dengan tanpa banyak bertanya.

Sambo akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

“Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab,” kata Sambo dalam dakwaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Chuck didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua "Decoder" Vital CCTV di Duren Tiga"

VP: Nur Rohman Urip
Host: Bima Maulana

# Kompol Chuck Putranto # decoder # CCTV # Dimarahi # Ferdy Sambo

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved