Polisi Tembak Polisi
Peran Irfan Widyanto dalam Kasus Brigadir J, Disebut JPU Terlibat Ganti 2 DVR CCTV di Rumdin Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan disebut memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebelum mengambil kamera CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Kamera CCTV yang diambil itu diyakini menjadi bukti vital terkait kegiatan apa saja yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo dari sebelum hingga setelah kejadian penembakan Brigadir J.
Dua unit DVR CCTV itu dipesan oleh Irfan Widyanto melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha elektronik termasuk kamera CCTV.
"Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Baca: Serahkan DVR CCTV kepada Penyidik Polres Metro Jaksel, Chuck Putranto Dimarahi Ferdy Sambo
Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan kemudian bertemu dengan seorang penjaga komplek Polri, Duren Tiga, bernama Abdul Zapar.
Sebagai gambaran, letak kamera CCTV itu berada di lapangan badminton tepat berhadapan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.
Sedangkan DVR nya berada di pos keamanan yang sedang dijaga oleh Abdul Zapar yang lokasinya berada di dalam lapangan basket itu.
Jadi, seluruh kejadian yang berada di sekitaran lapangan basket tersebut bisa terpantau dengan jelas oleh petugas keamanan. Termasuk adanya upaya penggantian kamera pengintai.
Sementara untuk satu CCTV lainnya berada dekat di rumah dinas dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit yang rumahnya tepat bersebelahan dengan Ferdy Sambo.
Baca: Binsar Gultom Minta Aparat Lakukan Pengamanan Ekstra pada Hakim yang Urusi Kasus Ferdy Sambo
Setelah mengetahui Irfan Widyanto ingin mengganti kamera CCTV itu, Abdul Zapar lantas hendak melapor ke Ketua RT setempat.
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
Akan tetapi, tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan barang sebagaimana KUHAP, Irfan malah langsung meminta saksi Afung untuk menggantinya.
"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irfan Widyanto Beli 2 DVR CCTV untuk Ganti Kamera Pengintai yang Mengarah ke Rumah Dinas Ferdy Sambo
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Irfan Widyanto
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.