TERKINI NASIONAL
Respons Kejagung soal Permohonan Maaf Bharada E pada Sidang Perdananya, Bentuk Ekspresi Penyesalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permohonan maaf terdakwa Richard Elizer (Bharada E) pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Setelah persidangan kemarin, Bharada E mengeluarkan statement belasungkawa atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J).
Menanggapi pernyataan itu, Kejagung dalam keterangan tertulisnya menghargai pernyataan Bharada E itu.
Baca: Sejumlah Kekecewaan Keluarga Brigadir J kepada Bharada E: Kenapa Harus Ditembak 3 Kali?
Terlebih Bharada E merupakan Justice Colaborator.
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Richrad Eliezer selaku pelaku penembakan meninggalnya Brigadir J mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku atau Justice Colaborator dari LPSK berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.
Diketahui, keberadaan LPSK selain memberikan perlindungan, perlakuan khusus juga dapat memberikan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum mendapatkan penghargaan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.
"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil dipersidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliazer.
Sehingga perkaranya menjadi terang benderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan dipersidangan," tutupnya.
Baca: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
Diketahui, setelah persidangan kemarin Bharada E mengucapkan belasungkawanya terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa Bang Yos diterima disisi Tuhan dan keluarga almarhum Bang Yos saya mohon maaf," kata Bahrada E setelah persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Bahrada E kemudian mengungkapkan semoga permintaan maafnya itu bisa diterima. Ia melanjutkan bahwa sangat menyesali perbuatannya itu.
"Saya sangat menyelesaikan perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 April 2026
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Ilegal Samin Tan, Diduga Terima Setoran
Jumat, 24 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat Ditangkap Kejagung, Tangan Diborgol dan Wajah Masam
Jumat, 17 April 2026
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Masa Jabatan Berakhir Dini
Kamis, 16 April 2026
Nasional
Ironi di Ombudsman: Karangan Bunga Masih Segar, Hery Susanto Kini Berakhir sebagai Tahanan Kejagung
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.