TERKINI NASIONAL
Kejadian Penembakan Masih Terbayang Bharada E, Berharap Permohonan Maaf di Terima Keluarga Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, alasan kliennya meminta maaf secara langsung pada persidangan hari ini, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, Bharada E sangat menyesali perbuatannya yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Kejadian penembakan di Duren Tiga tersebut selalu diingat dan terbayang-bayang oleh Bharada E.
Pasalnya, dalam hubungan personal Bharada E dengan Brigadir J sama sekali tidak memiliki masalah.
"Memang kan situasi yang dialami oleh klien saya terkait dengan kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu diingat, karena apa selain saya ini dengan almarhum ini tidak ada masalah," kata Ronny dalam live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Baca: Alasan Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan
Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.
Bharada E diungkap Ronny, sangat berharap keluarga Brigadir J dapat membukakan pintu maaf baginya.
"Paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan, mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik karena rasa persoalan itu ya mungkin dia menyampaikan surat permintaan maaf ini langsung,"ungkap Ronny.
Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.
"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Baca: Kuasa Hukum Siapkan Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Sulit Ditolak Bharada E
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sidang hari ini, Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan.
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang oleh Bharada E
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Bantah Terlibat Penembakan yang Menewaskan 2 TNI di Maybrat, KNPB: Aparat Jangan Sasar Warga Sipil
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman AS-Iran: Jet F-15 Trump Ditembak Jatuh, Kapal Selam Nuklir Inggris Ikut Perang, AS Panik
Senin, 23 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 TNI Gugur Usai Baku Tembak KKB saat Hari Kedua Lebaran, 1 Prajurit Kritis & Senjata Dirampas
Senin, 23 Maret 2026
Tribunnews Update
Gara-gara Kalah Main Remi, Pemuda di Lampung Timur Nekat Tembak Rekannya hingga Tewas
Kamis, 12 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.