TERKINI NASIONAL
Alasan Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Tim hukum terdakwa Bharada E meminta kepada majelis hakim agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Baca: Haru, Ibunda Brigadir J Akui Terharu Bharada E Minta Maaf, Doakan Bharada E Diampuni Tuhan
Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.
Sehingga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.
“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca: Kejadian Penembakan Masih Terbayang Bharada E, Berharap Permohonan Maaf di Terima Keluarga Yosua
Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kubu Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan
# Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.