Senin, 18 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Setelah Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Putri Malah Panggil Yosua & Berduaan di Kamar 15 Menit

Rabu, 19 Oktober 2022 11:23 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa menyebut ada yang tak beres dari Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan tindak pelecehan dari Brigadir Yoshua Hutabarat.

Jaksa lantas menyoroti kejadian di mana Putri sengaja memanggil Brigadir J ke dalam kamar dan berduaan selama 15 menit.

Putri mengaku melakukan pembicaraan empat mata dengan Brigadir J seusai pelecehan terjadi.

Baca: Terdakwa 6 Perwira Polisi Laksanakan Sidang Perdana Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Adanya pembicaraan empat mata antara Putri dan Brigadir J tersebut terungkap dari dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi ," kata jaksa dalam persidangan.

Putri memanggil Yoshua dengan memerintah Ricky Rizal.

Saat itu, Bripka RR lebih dulu turun ke lantai satu mengambil senjata api dan senjata laras milik Yoshua di kamar tidurnya.

Dua senjata tersebut diamankan Ricky Rizal dengan menyimpannya di kamar putra Ferdy Sambo di lantai dua rumah itu.

Bripka RR lantas turun kembali ke lantai satu menghampiri Yosua yang berada di luar rumah.

Ricky mengajak Yoshua masuk ke rumah lantaran dipanggil oleh Putri.

Baca: Kekecewaan Keluarga Brigadir J kepada Bharada E: Kenapa Harus Ditembak 3 Kali?

Yosua sempat menolak.

Namun, Ricky membujuknya hingga dia bersedia menemui Putri di dalam kamar di lantai dua rumah tersebut.

"Korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai, sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," ujar jaksa.

"Kemudian saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," kata jaksa lagi.

15 menit berlalu, Yoshua kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi .

Baca: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah

Tersangka Kuat Maruf yang kemudian mendatangi Putri dan mendesak Putri Candrawathi melapor pada Ferdy Sambo atas pelecehan yang dilakukan Brigadir J . (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Brigadir J # Putri Candrawathi # Magelang # pelecehan seksual

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved