Nasional
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.
Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."
"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."
Baca: Bharada E Terus Terbayang Kejadian Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Selalu Diingat dan Menyesal
"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.
Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca: Terungkap dalam Dakwaan, Bharada E dan Brigadir J Sempat Mengobrol Sebelum Terjadi Penembakan
Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."
"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah
# Bharada E # Sidang # Eksepsi # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
1 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.