Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 18:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (18/10).

Kuasa Hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy di akhir pembacaan dakwaan mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Hal itu dikarenakan, Ronny menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

Baca: Pengacara Brigadir J Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Hanya Bermodal Kata-kata Tidak Jelas & Tak Lengkap!

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," jelas Ronny Talapessy.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ronny menegaskan, akan menjadikan hal tersebut sebagai pembuktian dalam persidangan.

"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny.

Baca: Mengaku Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah didakwa JPU terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas kejadian tersebut, Bharada E dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

# Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ronny Talapessy # Eksepsi # JPU # Brigadir J

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved