Rabu, 14 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Dakwaan dari JPU Hanya Berdasar Asumsi Belaka

Selasa, 18 Oktober 2022 09:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim pengacara Putri Candrawathi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Bharada E Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Jalani Sidang Perdana, Didampingi LPSK dan Dikawal Ketat

Febri pun mencontohkan bahwa JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalanya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Tak hanya itu, Febri juga memprotes JPU soal dakwaan yang menyatakan Putri Candrawathi dengan akal liciknya memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri.

Baca: Dakwaan: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Febri mengaku pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU soal peran Putri Candrawathi dalam membawa Brigadir J ke lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, kata Febri, JPU menguraikan dakwaan sangat menunjukan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP. Selanjutnya, dari asumsi tersebut JPU terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi Belaka, Tidak Berdasarkan Fakta

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved