TERKINI NASIONAL
Putri Candrawathi Disebut Tidak Paham Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak mampu secara konkret menjelaskan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi sehingga terancam hukuman mati.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya tidak paham bagaimana dia harus terancam hukuman mati terkait dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Kemudian dikatakan JPU tidak mampu menjelaskan secara kongkrit apa sebenarnya dugaan perbuatan-perbuatan Putri Candrawathi sampai ia harus diancam hukuman mati pada pasal 340 KUHP," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Nyatakan Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi Belaka: Tidak Berdasarkan Fakta
Lebih lanjut dikatakan Febri Diansyah, kliennya tidak paha dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kita sudah sama-sama mendengar soal dakwaan yang dibacakan penyidik. Putri menyampaikan bahwa beliau tidak mengerti dengan dakwaan tersebut," lanjut dia.
Febri Diansyah meminta dalam persidangan bersandar pada objektifitas dan data-data. Bukan sebaliknya asumsi dan karangan semata.
Baca: 4 Kesempatan Putri Candrawathi Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tak Dilakukan hingga Sambo Bunuh Yosua
"Kita perlu jaga seksama khusus persidangan ini untuk betul-betul bersandar pada objektifitas dan data-data faktual bukan asumsi, hipotesa dan karangan yang tidak didukung dengan bukti," katanya
Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi menurut jaksa dalam persidangan sudah terlihat jelas bagaimana ia menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.
Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.(*)
Video Production: Muh Rosikhuddin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Disebut Tidak Paham Dakwaan JPU hingga Cara Kuasa Hukum Buktikan Dugaan Pelecehan
# Putri Candrawathi # jaksa penuntut umum # Febri Diansyah
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Sidang Tuntutan 21 Terdakwa Demo Agustus 2025 Ditunda, Pihak Keluarga Kecewa
Senin, 12 Januari 2026
Tribunnews Update
Detik-detik Hakim Disoraki di Sidang Kasus Laras Faizati, Sidang Ditunda karena JPU Tidak Siap
Senin, 22 Desember 2025
Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa
Sabtu, 18 Oktober 2025
Selebritis
Ekspresi Tercengang Nikita Mirzani saat Jaksa Bacakan Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M
Kamis, 9 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.