Senin, 11 Mei 2026

Terkini Nasional

Jaksa Bakal Beri Tanggapan Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo pada Hari Kamis Mendatang

Senin, 17 Oktober 2022 23:19 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa tersebut akan diberi tanggapan Jaksa pada hari Kamis (20/10).

​Sebelumnya Ketua Majelis Hakim telah memastikan​ eksepsi tersebut ke JPU, apakah mau ditanggapi langsung atau tidak.

Baca: 4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel

​Dikutip dari TribunMedan.com​, Ketua Majelis Hakim menawarkan​, agar menghemat biaya perkara dan mempersingkat waktu, maka ​ia meminta ​JPU menanggapi hari Kamis (20/10).

Namun, apabila tidak bisa maka akan dilewatkan.

Baca: Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas hingga Ada Fakta-fakta yang Hilang

"Demi biaya perkara murah dan mempersingkat waktu, maka kalau bisa hari Kamis, bisa? Kalau tidak bisa hari Kamis, maka akan kita lewatkan," kata Ketua Majelis Hakim.

"Bisa yang Mulia," ungkap Jaksa.

Setelah itu, Majelis Hakim segera menutup sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada hari ini Senin (17/10).

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Richard Elizer, dan Ricky Rizal serta Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(Tribun-Video.com/TribunMedan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Eksepsi (Nota Keberatan) Kuasa Hukum Terdakwa Ferdy Sambo Akan Ditanggapi Jaksa pada Hari Kamis

# kuasa hukum # Ferdy Sambo # Nota Keberatan # Eksepsi # jaksa penuntut umum

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved