Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel

Senin, 17 Oktober 2022 23:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri pada hari ini Senin (17/10) yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Pada saat di pengadilan negeri, terdapat sejumlah fakta yang terangkum selama sidang Ferdy Sambo.

Yakni, Sarmauli Simangunsong, kuasa hukum Ferdy Sambo keberatan mengenai isi surat dakwaan.

Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan hanya berdasarkan keterangan satu saksi saja.

Kemudian, Kuasa Hukum meminta Ferdy Sambo tidak ditahan yakni dengan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Baca: Kamaruddin Ancam akan Pakai Segala Cara agar Ferdy Sambo Dihukum Mati jika Tak Juga Jujur

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Sarmauli.

Selanjutnya, dalam sidang tersebut JPU mengungkapkan fakta bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi membuat laporan palsu mengenai pelecehan seksual.

"Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta saksi Putri Candrawathi selaku istri agar membuat laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/STKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 atas nama pelapor Putri Candrawati dan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Terakhir, usai pembacaan eksepsi dari pengacara Ferdy Sambo, Majelis Hakim memutuskan agar JPU menanggapi nota keberatan itu pada Kamis (20/10).

Baca: Ketakutan saat Lihat CCTV Bahwa Atasannya Berbohong, Anak Buah Sambo Malah Dibentak: Itu Keliru!

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Sidang Ferdy Sambo: Dilanjut Kamis hingga Kuasa Hukum Minta Hakim Tak Tahan Sambo

# Sidang Perdana # Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri # jaksa penuntut umum # Sarmauli Simangunsong # Fakta

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved