TERKINI NASIONAL
Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Jeratan Hukum dan Korbankan Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo lewat tim pengacaranya sempat menyampaikan pengakuan terbaru yang menyatakan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo berdalih pada saat kejadian dirinya memerintahkan untuk menghajar Brigadir J bukan membunuh.
Dikutip TribunWow dari TribunJambi, namun tim pengacara Brigadir J menemukan blunder fatal yang dapat membongkar kebohongan terbaru Ferdy Sambo.
Baca: Pantau Sidang Sambo Lewat Siaran TV, Keluarga Brigadir J Berharap Hakim dan Jaksa Bisa Bijaksana
"Mereka semua ingin lepas dari semua jerat hukum, bukan hanya pasal 340 dan 338 saja. Mereka mau mengorbankan Bharada Eliezer," kata Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J, di Sungai Bahar, Jambi, Sabtu (15/10/2022).
Martin menyoroti bahwa Sambo dulu pernah membuat pengakuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa ia mengaku telah mendalangi pembunuhan Brigadir J.
"Ada pengakuan Ferdy Sambo kepada Ahmad Taufan Damanik dari LPSK. Kalau pernyataan dari LPSK itu dianggap bohong, berani nggak pihak sana melaporkannya?" kata Martin.
Ketua tim lawyer Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak terkejut akan upaya Sambo ingin meloloskan diri dari jeratan hukum berat kasus pembunuhan berencana.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Kenakan Batik dan Bawa Buku Merah & Hitam
"Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kami selama ini sudah berhasil mematahkan semua narasi bohong mereka," ucap Kamaruddin.
Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar mulai Senin hingga Rabu mendatang yakni tanggal 17-19 Oktober 2022.
Eks kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi alias PC disebut ingin proses persidangan segera berjalan.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disampaikan oleh pengacara PC yakni Sarmauli Simangungsong.
"Jadi semua fakta-fakta yang memang sudah ada yang kita ketahui sampai saat ini, bisa kita sajikan di persidangan yang bisa dilihat oleh masyarakat," ujar Sarmauli.
Sarmauli menyampaikan, di persidangan nanti tim pengacara PC dan FS akan berfokus membahas mulai dari kejadian di Magelang, pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga hingga soal rekayasa kasus penembakan.
"Supaya berpikirnya jernih, kita harus memisah-misahkan kejadian tersebut," kata Sarmauli.
Jelang digelar persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, PC masih berpegang teguh mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang disebut-sebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Begitupula Ferdy Sambo yang masih ngotot menyatakan istrinya yakni PC adalah korban bukan tersangka.
Dikutip TribunWow dari Kompas, nantinya pengakuan PC disebut memungkinkan menyelamatkan dirinya dan Ferdy Sambo dari vonis hukuman mati.
Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai, tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lain," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Hibnu menjelaskan, jika PC bisa memberikan sejumlah bukti tentang adanya kekerasan seksual itu maka PC, Sambo dan tersangka lain bisa terhindar dari hukuman mati.
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim kan akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun," tuturnya.
Sambo dan Putri hanya dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bongkar Kebohongan Terbaru Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Ungkit Blunder FS saat Mengaku ke LPSK
# Putri Candrawathi # Bharada E # Ferdy Sambo
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: TribunWow.com
Nasional
Gagal Jadi Hakim Agung! Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Nol Suara di DPR
Jumat, 19 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Tak Dapat Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Gagal Lolos Seleksi Hakim Agung, Dapat Nol Suara di Komisi III DPR
Kamis, 18 September 2025
Terkini Nasional
Tak Jadi Hakim Agung, Hakim Pemberani yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Suara Nol dan Dicoret DPR
Kamis, 18 September 2025
Tribunnews Update
DPR Coret Hakim yang Beri Vonis Mati Ferdy Sambo dari Calon Hakim Agung, Banjir Kritik Warganet
Kamis, 18 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.