TERKINI NASIONAL
Ferdy Sambo Datang Gunakan Batik Dibalut Rompi Tahanan & Dikawal Rantis hingga Brimob Bersenjata
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka akan menjalani sidang perdana di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (17/10/2022), awalnya Putri Candrawathi yang terlebih dahulu tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil tahanan pada 08.22 WIB Putri yang mengenakan rompi tahanan tampak hanya menundukkan kepalanya.
Dia bungkam saat masuk ke dalam gedung.
Baca: Sejumlah Aparat Bersiaga di PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs
Selanjutnya, giliran Kuat Ma'ruf dan Bripka RR yang tiba di PN Jaksel pada 08.28 WIB.
Keduanya menaiki mobil tahanan yang sama dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jaksel.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J terakhir yang tiba di PN Jaksel.
Sambo dibawa dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sambo tiba di PN Jaksel pada pukul 09.10 WIB.
Mobil tahanan yang membawanya dikawal oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata turut mengawal kedatangan Sambo.
Sambo yang menggunakan baju batik dan dibalut rompi tahanan masuk tanpa mengucap sepatah katapun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap empat terdakwa.
Para terdakwa yang dimaksud ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keempatnya bakal manjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca: Profil Alimin Ribut Sujono, Satu di Antara Hakim di Sidang Ferdy Sambo yang Digelar Hari Ini
"Sidang pertama," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2022).
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kaus tersebut.
Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu.
Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang lain yang telah terjadwal.
Ia memastikan seluruh proses sidang yang telah bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya. "Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikawal Rantis hingga Brimob Bersenjata, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Rompi Tahanan # batik # Ferdy Sambo
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Kompas.com
Local Experience
Kisah Inspiratif dari Palangka Raya, Pekerja Biasa Kini Jadi Pengusaha Batik Benang Bintik
6 hari lalu
Live Update
Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bondowoso Belajar Membatik: Bekal Kemandirian
Selasa, 4 November 2025
Local Experience
Raup Keuntungan Rp10 Juta per Bulan dari Usaha Paramita Benang Bintik Khas Kalteng
Selasa, 4 November 2025
Regional
Pengalaman Mahasiswa Asing Belajar Batik & Kesehatan Masyarakat, Edukatif hingga Budaya di Bantul
Senin, 3 November 2025
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro: Ungkap Alasan Penetapan Tersangka
Senin, 20 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.