Terkini Nasional
Pengawalan Ketat saat Ferdy Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan disidang perdana, Senin (17/10/2022) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun para tersangka yang dimaksud yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, para tersangka telah tiba yang diawali oleh rombongan Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sekitar pukul 08.25 WIB.
Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tiba sekitar setengah jam setelahnya yakni sekitar pukul 09.10 WIB.
Mereka terpantau hadir dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda, mengingat lokasi penahanan para tersangka yang berbeda pula.
Para tersangka tewasnya Brigadir J itu terlihat diborgol dengan menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.
Mereka juga terpantau menggunakan rompi merah yang menandakan tahanan dari Kejaksaan Agung.
Baca: Sejumlah Aparat Bersiaga di PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs
Saat tiba di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke arah dalam PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.
Oleh karenanya, tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan para tersangka kepada awak media yang menunggu di pelataran PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum ini akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sidang pertama, Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai selesai," tulis pemberitahuan dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca: Detik-detik Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel, Pakai Batik Naik Mobil Barracuda dan Dijaga Ketat Brimob
Diberitakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.
Akan ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disidang.
Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel, Dikawal Ketat
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Terbongkar! Raisa Ajukan Gugatan Cerai kepada Hamish, Sidang Perdana akan Digelar 3 November 2025
Jumat, 24 Oktober 2025
Selebritis
Pakai Hijab Jalani Sidang Pledoi seusai Dianggap Tidak Sopan, Nikita Mirzani: Aku Kayak Putri Firaun
Kamis, 16 Oktober 2025
Terkini Nasional
Istri Nadiem Kecewa Akui Sedih Praperadilan Suaminya Ditolak, Siap Cari Jalan Keluar Berdasar Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah sesuai Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.