Rabu, 12 November 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo cs Sidang Perdana Besok, Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J akan Bertemu di Meja Hijau

Minggu, 16 Oktober 2022 19:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi akan jalani sidang perdananya terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Sebelum masuk persidangan, kasus ini penuh dengan lika-liku dalam pengungkapannya.

Baca: Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, akan Sediakan Live Streaming

Selama hampir satu bulan, polisi mengumumkan bahwa tewasnya Brigadir J ini diakibatkan adanya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan korban.

Namun, dalam perkembangannya, penyebab tewasnya Brigadir J justru berubah menjadi pembunuhan berencana dan Ferdy Sambo dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan.

Hal ini dibuktikan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Lantas, jelang sidang Ferdy Sambo, Tribunnews.com akan merunut kembali pengungkapkan kasus ini dari rekayasa tembak-menembak hingga berujung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus tewasnya Brigadir J berawal dari adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.

Pada saat itu, Ahmad mengungkapkan bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan berakhir ditembak oleh Bharada E.

Baca: Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Pastikan Hadir di Sidang Perdana Sambo Besok, Ini Persiapannya

Namun, kata Ahmad, sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu melesatkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali.

Sedangkan Bharada E membalasnya dengan lima kali tembakan.

Ahmad mengatakan tembakan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E tetapi tembakan Bharada E disebut tepat sasaran menuju ke tubuh Brigadir J.

"Walaupun lima tembakan ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk luka sayatan itu," ujar Ramadhan.

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkapkan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dari adanya luka sayatan hingga pukulan benda tumpul.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.

Buntut adanya kejanggalan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak lalu melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah hal seperti dugaan pembunuhan berencana dan peretasan alat komunikasi.

Kasus pun berlanjut dengan dikabulkannya permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Selain itu, tuntutan terkait dilakukan pemakaman secara kedinasan pun akhirnya diiyakan oleh pihak kepolisian.

Pada saat itu, ibu Brigadir J Rosti Hutabarat terus menangisi jenazah Brigadir J sambil meneriakan nama Putri Candrawathi.

Baca: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Beri Pesan Haru Sampai Buat Kamaruddin Simanjuntak Menangis

Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya pada saat itu.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun akan digelar dalam waktu yang berbeda.

Untuk tersangka yang disangkakan dengan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat maruf akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Sedangkan sidang untuk tersangka Bharada E digelar keesokan harinya, Selasa (18/10/2022).

Baca: Jelang Sidang Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Direcanakan Berlangsung secara Terbuka

Sementara bagi tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar pada Rabu (19/10/2022). (*)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J

# Ferdy Sambo # tersangka # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #tersangka   #pembunuhan   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved