Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Aliran Uang yang Perkuat Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, Ditemukan oleh KPK

Minggu, 16 Oktober 2022 19:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen aliran uang saat menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi Rp 1 miliar yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Salah satu tempat yang digeledah KPK merupakan rumah Lukas Enembe di wilayah Jakarta.

"Diamankan antara lain dokumen-dokumen ya, dokumen-dokumen aliran uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Ali menjelaskan, temuan KPK dalam penggeledahan ini menguatkan perbuatan Lukas Enembe di kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca: KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Lukas Enembe Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

"Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," tuturnya.

"Saya tegaskan, suap dan gratifikasi. Karena berulang kali saudara PH hukum (Enembe) menyampaikan hanya suap Rp 1 miliar itu," sambung Ali.

Ali menyebutkan temuan ini menjadi bukti permulaan, di mana dokumen aliran uang tersebut terus dikembangkan.

Sehingga, kata Ali, KPK tidak akan berhenti mencari bukti di kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Nanti kami akan analisis lebih lanjut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan terus kami kembangkan," imbuhnya.

Baca: Lukas Enembe Klaim Diri Kepala Suku Besar, Rakyat Papua Bersatu: Kami Tidak Mengakui

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe yang terletak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022).

“Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

“Satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka Lukas Enembe,” lanjutnya. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua sebesar Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Temukan Dokumen Aliran Uang yang Perkuat Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

#Gubernur Papua #Lukas Enembe #KPK #kasus suap #gratifikasi

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Gubernur Papua   #Lukas Enembe   #KPK   #kasus suap   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved