Rabu, 15 April 2026

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Vonis Pekan Depan Perkara Gratifikasi dan TPPU

Jumat, 27 Maret 2026 21:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Kasus ini menambah daftar perkara hukum yang menjerat Nurhadi.

Ia sebelumnya telah dua kali berhadapan dengan KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, baik saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.

Pada Juni 2020, KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, setelah sempat menjadi buronan dalam kasus tersebut.

Dalam perkara sebelumnya, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.

Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), termasuk sengketa tanah.

Pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada keduanya, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, nilai suap yang diterima mencapai Rp45,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp83 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang putusan pekan depan akan menjadi penentu nasib hukum Nurhadi dalam perkara terbaru yang kembali menyeretnya ke meja hijau.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Eks Sekretaris MA   #Nurhadi   #gratifikasi   #TPPU

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved