Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Lukas Enembe Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Minggu, 16 Oktober 2022 11:20 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.

Baca: Tercatat 2 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak KPK Berikan Sinyal untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).

Kondisi mangkir, dijelaskan Ali, ialah ketika Lukas Enembe tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Atau, tetap memberikan alasan ketidakhadiran, tapi tak logis.

Baca: Tercatat 2 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak KPK Berikan Sinyal untuk Menjemput Paksa Lukas Enembe

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.

Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, dikatakan Ali, pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.

Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.

Ali mengatakan, pihaknya juga bakal mengulik kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

# KPK # jemput paksa # kasus suap # gratifikasi # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #jemput paksa   #kasus suap   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved