Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

OJK Solo Sarankan Peminjam Lapor Polisi jika Alami Penagihan Pinjol Ilegal yang Tak

Jumat, 14 Oktober 2022 20:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta Eko Yunianto menegaskan, jika peminjam mendapatkan intimidasi saat penagihan, pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Sejauh ini, pihaknya beberapa kali menerima konsultasi mengenai beberapa pihak yang merasa ditagih secara tidak manusiawi.

Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Buka Pengaduan Khusus Korban Pinjol Illegal, Warung Waspada Pinjol

Baca: Tips Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal, Dijamin Debt Collector Langsung Kapok Neror!

Jika pinjaman online (pinjol) secara legal terdaftar di OJK, maka pihaknya bisa menindaklanjuti.

Namun, jika ilegal dan mengantongi bukti intimidasi, maka pihaknya menyarankan lapor ke pihak kepolisian.(*)

# Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  # pinjaman online # Surakarta 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved