Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tips Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal, Dijamin Debt Collector Langsung Kapok Neror!

Kamis, 28 Juli 2022 21:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat ini sudah banyak korban akibat jeratan hutang melalui pinjaman online (pinjol).

Jadi, sobat Tribunjualbeli jika ingin mengajukan pinjaman online harus berhati-hati, jangan sampai terkena pinjol ilegal.

Apalagi sampai dikejar-kejar debt collector yang sering menagih hutang apabila terlambat membayarnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat.

Baca: Jangan Panik ketika Tiba-tiba Dapat Transferan Duit dari Pinjol Ilegal, Begini Cara Mengatasinya

Pasalnya, pinjol ilegal memang sering menjebak nasabahnya.

Sobat Tribunjualbeli jika ingin meminjam uang melalui aplikasi, pastikan aplikasi tersebut juga harus sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Jangan lupa, sobat Tribunjualbeli juga harus mengecek legalitas pinjol tersebut.

Lantas, bagaimana cara menghindari pinjaman online ilegal?

Berikut ini cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal yang bisa sobat Tribunjualbeli lakukan.

1. Tidak mengeklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

Baca: Pemuda di Tanjung Priok Depresi Terjerat Pinjol Belasan Juta, Pilih Akhiri Hidup di Rumah Temannya

3. Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Selain itu, jika sobat Tribunjualbeli memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa menghubungi ke Kepolisian untuk proses hukum.

Kamu juga bisa menghubungi satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran di waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online"

# Hutang # pinjaman online # pinjol ilegal # Otoritas Jasa Keuangan # OJK # WhatsApp # Kepolisian

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved