Terkini Daerah
Bukan karena Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penyebab Penggugat Ditangkap Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Sebaliknya, kata Dedi, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi.
Baca: Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi
"Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).
Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.
Baca: Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Pihak UGM Beri Penjelasan Ijazah: Memang Ditulis Tangan Halus
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.
"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama
# ijazah palsu # Gugatan Ijazah Palsu Jokowi # Bambang Tri Mulyono # Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir "Deadlock", Jokowi Akui Siap 'Bertarung' di Persidangan
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.