Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

GERAM Jokowi Kekeh Tutup Pintu Damai soal Tudingan Ijazah Palsu, Siap 'Bertarung' di Pengadilan

Kamis, 15 Mei 2025 08:27 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mediasi ketiga dengan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Muhammad Taufik di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berujung deadlock.

Jokowi dimungkinkan menutup kesepakatan damai.

Diketahui, sidang mediasi ini digelar kemarin, pada Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Jokowi, Irpan menyebut, antara penggugat dan tergugat tak terjadi suatu kesepakatan untuk damai untuk menyelesaikan sengketa.

Baca: Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya

"Mediasi hari ini penggugat melalui kuasa hukumnya dan tergugat 1 (Jokowi) melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock atau tidak terjadi suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, saat diwawancarai.

Irpan menegaskan, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keabsahan ijazah Jokowi.

Tak hanya UGM, SMA Negeri 6 Solo juga menyatakan keaslian ijazah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

"Jadi terkonfirmasi atas keabsahan ijazah tersebut," katanya.

Keputusan tersebut menegaskan bahwa pihak Jokowi tidak perlu lagi mengikuti proses mediasi.

Baca: Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Berakhir Deadlock, Jokowi Akui Siap Bertarung di Persidangan

Nantinya, proses mediasi hanya akan diikuti oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo dan UGM.

Seperti diketahui, Taufik dalam hal ini tak hanya menggugat Jokowi akan tetapi juga ketiga pihak tersebut.

"Tergugat 2 sampai tergugat 4 masih diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dilakukan pembahasan bersama dengan penggugat dan mediator," jelasnya.

Sementara Jokowi akan bertarung di persidangan melawan penggugat setelah  tidak ditemukannya kesepakatan untuk damai.

Pihaknya menginginkan agar Taufik bisa membuktikan gugatannya yang menduga ijazah Jokowi palsu.

Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, Andhika Dian Prasetyo merespons hal itu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melawan pihak Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazah Jokowi.

"Otomatis kami siap, kami kan penggugat. Kami juga akan membuktikan dalil-dalil, bukti-bukti tentu akan kami gelar di persidangan. Siap dengan pembuktian," tuturnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tutup Kemungkinan Damai, Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan"

# Jokowi # Tudingan Ijazah Palsu # Ijazah Palsu # Bertarung # Pengadilan Negeri # deadlock # PN Surakarta # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved