Kabar Selebriti
9 Jam Jalani Pemeriksaan, Rizky Billar Dicecar 48 Pertanyaan, Masih Berlanjut hingga Hari Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Status Rizky Billar resmi dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terlapor dan menjawab sebanyak 48 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh pedangdut Lesti Kejora.
Kurang lebih sembilan jam suami Lesti Kejora itu diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
Baca: Rizky Billar Ngaku Tak Menyesal meski Jadi Tersangka KDRT ke Lesti Kejora, Ini Penjelasan Pengacara
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, 48 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Billar.
"Pertanyaan sebanyak 38 kemudian berkembang menjadi 48, itu semua sudah dijawab itu adalah hak jawab dari saudara R," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).
Setelah menerima 48 pertanyaan penyidik pun menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT itu.
"Kemudian malam ini penyidik sudah semua proses (pemeriksaan) sudah dilaksanakan. Untuk saudara R sudah ditetapakn sebagai tersangka," ujar Nurma.
Hingga dini hari tadi, Rizky Billar masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rencananya pada Kamis (13/10/2022) pagi ini, Rizky Billar kembali diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Jadi untuk sementara ini kita sudah menetapkan sebagai tersangka. Jadi nanti kita cek kembali ke penyidik nanti setelah ada info apa isi kemudian pertanyaan yang sudah kita siapkan untuk status tersangka nanti kita bisa infokan kembali (soal penahanan) itu wewenang penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) siang.
Penetapan status tersangka Rizky Billar itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi, hasil visum Lesti Kejora, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Baca: Perjalanan Kasus Rizky Billar hingga Jadi Tersangka dan Dipenjara 5 Tahun atas KDRT ke Lesti Kejora
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 48 Pertanyaan Penyidik Soal KDRT Saat 9 Jam Pemeriksaan Seret Rizky Billar Jadi Tersangka
# Rizky Billar # tersangka # KDRT # Lesti Kejora # Polres Metro Jakarta Selatan # pemeriksaan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.