Tribunnews Update
Rizky Billar Ngaku Tak Menyesal meski Jadi Tersangka KDRT ke Lesti Kejora, Ini Penjelasan Pengacara
TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Rizky Billar mengaku tak menyesal atas perbuatannya yang berupa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora meskipu sudah menjadi tersangka.
Bahkan, ia tak mengakui melakukan tindak kekerasan kepada Lesti.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Hotma menegaskan, tak ada pengakuan kekerasan dari Billar.
"Nggak ada pengakuan pengakuan," kata Hotma Sitompul.
Baca: Kondisi Fisik dan Psikis Rizky Billar Menurun Usai Menjalani Pemeriksaan di Polres Metro Jaksel
Ia menerangkan, Billar tak menyesali atas tindakannya tersebut.
"Nggak ada penyesalan tidak ada," ujar Hotma Sitompul.
Hotma mengaku akan mengupayakan untuk kliennya berdamai dengan Lesti Kejora.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal mengajukan permohonan penangguhan.
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhn penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Baca: Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Lesti Lebih dari Sekali, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kuat
Sebagaimana diketahui, Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Ia menerangkan, tindakan Billar yang melakukan KDRT lebih dari satu kali menjadi pendukung penyidik untuk fokus pada laporan unsur pidana.
"Jadi sudah lebih dari satu kali (melakukan KDRT). Itu pendukung kita untuk fokus pada laporan yang unsur pidana," kata Zulpan.
Zulpan menyayangkan dan merasa prihatin terkait kasus KDRT ini.
Terlebih dilakukan dalam lingkungan keluarga yang seharusnya saling menyayangi.
"Kita prihatin terkait kasus KDRT ini dilakukan oleh orang terdekat dalam keluarga yang seharusnya menyayanginya bukan sebaliknya," ungkap Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengungkapkan, rekaman video CCTV yang menunjukkan Billar melempar bola biliar ke Lesti juga menjadi bukti kuat.
Ia menjelaskan, meski Billar telah memberikan pembelaannya, namun polisi telah menemukan bukti unsur pidana dalam kasus ini.
Hasilnya, kini polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan jeratan pasal itu, Billar terancam dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
"Dan dalam pasal 55 bahwa keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain itu sudah bisa menetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
VP: Nur Rohman Urip
Host: Bima Maulana
# Rizky Billar # rizky billar tak menyesal # tersangka # KDRT # Lesti Kejora
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.