Tribunnews Update
Profil 3 Hakim Fenomenal Sidang Kasus Sambo, Pernah Beri Vonis Mati hingga Bolehkan Nikah Beda Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs akan digelar pada minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso serta dua hakim lain, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Satu di antaranya pernah menjatuhkan vonis mati.
Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Senin (10/10/2022).
Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara terkait Kliennya Bawa Buku Hitam saat di Kejaksaan Agung
Baca: Jelang Sidang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa untuk Sidangkan Kasus Ferdy Sambo CS
"Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa, Hakim Anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,"katanya.
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Umam Santoso sebagai ketua majelis hakim diketahui memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Maret 2022.
Ia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu menjabat Ketua PN Denpasar.
Wahyu diketahui juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
2. Morgan Simanjuntak
Dari tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar.
Baca: Wahyu Iman Santoso Jadi Hakim Ketua di Persidangan Sambo Cs, Begini Sosok Harapan Keluarga Yosua
Ia merupakan hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.
Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati diberikan untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017.
Selain itu, Morgan juga banyak menangani kasus pembunuhan.
Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.
Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).
Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.
3. Alimin Ribut Sujono
Hakim ketiga yang akan menangani kasus Ferdy Sambo yakni Alimin Ribut Sujono.
Sebelum menjabat di PN Jaksel pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Setelah Pindah ke PN Jaksel, ia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Kasus yang baru saja ia tangani adalah soal pernikahan beda agama.
Namanya cukup fenomenal karena pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama dicatat di administasi kenegaraan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus kematian Brigadir J.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Profil 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo, Ada yang Fenomenal karena Pernah Jatuhkan Vonis Mati
HOST: RATU SEJATI
VP: YOGI PUTRA
# Profil # hakim # sidang # Kasus Ferdy Sambo # sosok
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Jateng
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
16 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
19 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Sosok Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL Pernah Terlibat Pidana
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.