Kamis, 16 April 2026

LIVE UPDATE

Berkas Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel Siap Terima

Senin, 10 Oktober 2022 21:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menerima berkas dakwaan para tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun para tersangka yang dimaksud yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Profil Bharada E yang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J

Baca: Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ada Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E di PN Jaksel

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sejauh ini pihaknya sudah siap menerima pelimpahan berkas dakwaan tersebut.(*)

# Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved