TRIBUN JUAL BELI UPDATE
Hati-hati, BPKB Palsu Masih Marak Beredar, Bisa Lakukan Pengecekan di 2 Tempat Ini
TRIBUN-VIDEO.COM - Hati-hati, jika sobat Tribunjualbeli ingin membeli kendaraan bekas.
Pasalnya, saat ini tengah marak beredar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Dikutip dari Kompas.com, untuk menghindari kerugian akibat tertipu BPKB palsu, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan.
Baca: Begini Cara Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini
Bagi masyarakat yang berniat membeli kendaraan motor atau mobil bekas, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu di Ditlantas atau Samsat terdekat.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan BPKB yang disertakan dengan kendaraan bekas tadi merupakan dokumen asli atau palsu.
Dengan memastikan keaslian BPKB, tentunya pembeli bisa memastikan asal usul kendaraan bekas yang mau dibelinya.
Baca: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Selain itu, keaslian BPKB yang disertakan dengan kendaraan bekas yang mau dibeli bisa dipastikan oleh petugas di Kantor Samsat atau pelayanan BPKB Ditlantas.
Proses pengecekannya meliputi pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB dan pengecekan lainnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beli Kendaraan Bekas, Polisi Imbau Selalu Cek BPKB di Samsat
# BPKB # Ditlantas Polri # Samsat
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Live Update
Ramai-ramai Urus Balik Nama Kendaraan, Antrean Warga di Samsat Kab Bogor Mengular hingga 2 Hari
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Program Pemutihan Pajak Diserbu 3.005 Unit Kendaraan, UPT Samsat Cikokol Raup Pendapatan Rp1,8 M!
Senin, 14 April 2025
Regional
Pemutihan Pajak Digelar di Samsat Balaraja Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya bagi Warga
Jumat, 11 April 2025
Regional
Program Dedi Mulyadi Dinilai Efektif, Samsat Karawang Raup Rp 1,3 M per Hari dari Pemutihan Pajak
Kamis, 10 April 2025
Regional
Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Berlaku Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, Simak Syaratnya
Kamis, 10 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.