Rabu, 14 Mei 2025

Tips & Trick

BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Selasa, 19 Juli 2022 19:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli harus berhati-hati terutama dalam menyimpan dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB).

Jangan sampai rusak atau bahkan hilang, karena tentu saja harus mengurusnya kembali. Lantas bagaimana jika sudah terlanjur?

Dikutip dari Kompas.com, cara membuat BPKB baru karena hilang atau rusak cukup mudah.

Kamu bisa mengurus sendiri ke kantor Samsat untuk membuat BPKB baru tanpa harus melalui calo atau pihak ketiga.

Bagi pemilik motor atau mobil yang mengalami BPKB rusak dapat diganti dengan yang baru.

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas

Untuk perorangan : Jati diri yang sah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

Untuk badan hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk instansi pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel/cap Instansi

Baca: Begini Cara Blokir STNK Online, Mudah Dilakukan, Tak Perlu Pergi ke Samsat

Baca: Ini Pentingnya Meletakkan iPhone dengan Posisi Layar Menghadap ke Bawah, Mengapa?

3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

4. BPKB yang rusak

5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

6. STNK

7. Hasil Cek Fisik Ranmor

Perihal biaya pengurusan BPKB yang rusak akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk BPKB mobil dikenakan biaya Rp 375.000.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Cemas, Ini Cara Urus BPKB Rusak"

# BPKB # KTP # STNK

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #BPKB   #KTP   #STNK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved