Regional
Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Berlaku Mulai 8 April sampai 30 Juni 2025, Simak Syaratnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribunnews Depok - Budi Susanto
Gubernur Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan penting yang tertuang dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2024, yaitu penghapusan pokok pajak dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan piutang PKB yang mencapai Rp2,8 triliun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah besar demi meringankan beban masyarakat.
Melalui rapat bersama Bupati, Wali Kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Jasa Raharja, kebijakan ini disepakati sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat.
Namun, perlu diingat, kesempatan emas ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Ayo manfaatkan momen ini, segera bayar PKB dan jangan sia-siakan kebijakan yang menguntungkan ini!” ujar Gubernur Luthfi.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pemprov Babel Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.