Terkini Nasional
Bharada E Akui Siap Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.
Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.
Baca: Penampakan Sosok Bharada E Tampil di Depan Publik dengan Lepas Masker Disebut Tegang
"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).
Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.
Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.
Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.
"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.
Baca: Bharada E Akui Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo di Persidangan, Sebut akan Terbuka & Siapkan Saksi
Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.
Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.
"Klien saya akan terbuka," ucapnya.
Baca: Bharada E Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan, Blak-blakan ungkap Fakta
Didampingi LPSK
Bharada E didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pelimpahan ke kejaksaan.
Pendampingan yang diberikan LPSK karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda termasuk tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Baca: Bharada E Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan, Blak-blakan ungkap Fakta
Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.
Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.
Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum."
Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.
"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).
Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.
Baca: Bharada E Siapkan Strategi untuk Ringankan Hukuman, akan Hadirkan Beberapa Saksi di Persidangan
"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Ashri Fadilla)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan
# Bharada E # Ferdy Sambo # persidangan # pembunuhan # Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Sinopsis dan Jadwal Film
BOCORAN SINOPSIS Film Nia: Kisah Nyata Pembunuhan Tragis Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
7 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDTAE
Polemik Ijazah Jokowi | Kejanggalan Kematian Dosen Untag Semarang | Kiper Muda Bandung Klarifikasi
21 jam lalu
Terkini Nasional
Masih Kerabat! Terkuak Sosok Pria yang Ditusuk Oknum TNI di Makassar Ternyata Bukan Selingkuhan
1 hari lalu
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky Namo, Atasan Terdakwa Diperiksa sebagai Saksi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.