Jumat, 21 November 2025

nasional terkini

Bharada E Siapkan Strategi untuk Ringankan Hukuman, akan Hadirkan Beberapa Saksi di Persidangan

Kamis, 6 Oktober 2022 11:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera masuk pengadilan setelah para tersangkanya dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan.

Pihak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menyiapkan strategi untuk bisa meringankan hukumannya atas perkara yang menyedot perhatian publik tersebut.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan.

"Target kita adalah bebas," katanya pada Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan nanti, pihak Bharada E akan menghadirkan beberapa saksi yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat meringankan tuntutan terhadap Bharada E.

Di antara saksi-saksi tersebut, tidak ada yang berasal dari kepolisian.

Terkait detail profil saksi-saksi yang akan dihadirkan, Ronny belum bisa menyampaikannya.

"Kalau saya sampaikan bukan kejutan lagi," ujarnya.

Baca: Penampakan Tersangka Pakai Baju Tahanan di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Baca: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Mengaku Tersulut Emosi dan Amarah

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti untuk membuktikan Bharada E menembak Brigadir J di bawah perintah atasannya.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP). Salah satu fokusnya ya itu," ujarnya.

Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.

"Klien saya akan terbuka," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bakal Blak-blakan Hingga Siap Tatap Muka Langsung dengan Ferdy Sambo di Persidangan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved