Terkini Nasional
Penampakan Sosok Bharada E Tampil di Depan Publik dengan Lepas Masker Disebut Tegang
TRIBUN-VIDEO.COM.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menilai tersangka kasus pembunuhan berencana brigadir j itu tampak tegang saat tampil di hadapan publik hari ini, Rabu (5/10/2022).
Pihak Kejaksaan Agung menampikan Bharada E atau Richard Eliezer ke hadapan awak media di depan Gedung Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), setelah pelimpahan barang bukti tahap II, , Rabu (5/10/2022).
Saat keluar gedung, Bharada E mengenakan masker hitam yang kemudian dilepaskan oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan tak mengucapkan sepatah kata pun.
Setelah beberapa saat, Richard kembali memakai masker dan diarahkan masuk ke dalam gedung.
Rupanya gerak gerik yang Bharada E ini diperhatikan Deolipa Yumara, mantan kuasa hukumnya.
Baca: Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan
"Eliezer itu waktu pertama saya ketemu dia, itu dia kelihatannya rileks, santai.
Tapi kalau tadi itu, dia kelihatannya tegang," ungkap Deolipa di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022).
Deolipa melihat Bharada E sedikit kaget karena harus tampil di depan para wartawan.
Seharusnya Bharada E bisa tenang karena sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Eliezer ini, kan LPSK mengabulkan dia sebagai justice collaborator, seharusnya Eliezer bisa tenang, karena di situlah ada suatu posisi peringan hukuman atau malah pelepas hukuman," ujarnya.
Bharada E punya kemungkinan lepas dari hukuman kalau memang bertindak berdasarkan perintah.
"Tapi seharusnya dia nggak usah khawatir, kemungkinan dia lepas hukuman, ada ini," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung tak hanya menampilkan Bharada E, namun juga dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di tempat yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Berbeda dari tiga tersangka tersebut, Ferdy Sambo tak ditampilkan di hadapan awak media.
Baca: Pengacara Bharada E Siapkan Pembelaan, Sebut Kliennya Siap Bertemu FS Langsung di Persidangan
Bahkan, eks Kadiv Propam Polri itu tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob dan Provos saat berjalan menuju kendaraan taktis.
Jampidum Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa para tersangka kasus Duren Tiga akan kembali ditahan yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.
Sedangkan Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat bersama tersangka lain kasus obstruction of justice atau penghalangan proses hukum, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Kemudian, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil. (KompasTV/Nadia Intan Fajarlie
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : 'Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang'
# Deolipa Yumara # Bharada E # tersangka # Brigadir J # tegang # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban # justice collaborator
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 7 April 2026
Nasional
IRONIS! MAHASISWI KORBAN Pelecehan di Pagaralam Jadi Tersangka seusai Ketahuan Buka Hp Pelaku
Senin, 6 April 2026
Terkini Daerah
Bikin Heran! Mahasiswi Korban Pelecehan Justru Dijadikan Tersangka seusai Buka Ponsel Pelaku
Senin, 6 April 2026
Nasional
Diduga Curi Data Pribadi Pelaku, Korban Pelecehan di Kantor Pos Sumsel Kini Berstatus Tersangka
Senin, 6 April 2026
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.