Kamis, 20 November 2025

Terkini Nasional

Dititipkan ke Rutan Mako Brimob, Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung RI

Kamis, 6 Oktober 2022 11:45 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).

Penyidik Polri juga melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Total ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah pelimpahan para tersangka, kewenangan penahanan kini berada di tangan JPU.

Adapun tujuh tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Siap Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Lalu 3 tersangka dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Sementara isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses sebelum persidangan.

"Dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana pada Rabu (5/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca: Sebut sang Istri Tak Bersalah, Pemintaan Maaf Ferdy Sambo Dinilai Tak Tulus

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ferdy Sambo Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung RI, Kini Dititipkan ke Rutan Mako Brimob

# Rutan Mako Brimob # Ferdy Sambo # Pernyataan Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved