Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Berkas Perkara Kasusnya Sudah Lengkap, Putri Candrawathi Disebut Akan Jalani Hukum Sebaik Mungkin

Selasa, 4 Oktober 2022 13:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya memastikan bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menyusul berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap kejaksaan.

"Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Febri Diansyah menuturkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau pelimpahan tahap 2 kliennya akan segera digelar pada Rabu (5/10/2022) besok.

Pihak kuasa hukum siap mendampingi proses tersebut.

Baca: Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain ke JPU, Ternyata Ini Alasannya

"Kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jaksel. Namun untuk informasi resmi sebaiknya ditanya dari teman-teman Kejaksaan ya. Tim Kuasa Hukum tentu akan mendampingi dalam proses tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).

Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Kejagung Menilai JPU dan Hakim Kasus Ferdy Sambo Belum Perlu Ditempatkan di Safe House

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.

Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah: Putri Candrawathi Akan Jalani Proses Hukum Sebaik-baiknya

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved