Minggu, 19 April 2026

Terkini Nasional

Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain ke JPU, Ternyata Ini Alasannya

Senin, 3 Oktober 2022 12:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).

Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Baca: Kejagung Menilai JPU dan Hakim Kasus Ferdy Sambo Belum Perlu Ditempatkan di Safe House

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.

Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Baca: JPU & Hakim Kasus Ferdy Sambo Cs Belum Perlu Ditempatkan di Safe House, Kejagung Beri Alasannya

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini

# Polri # Ferdy Sambo # jaksa penuntut umum # Korps Bhayangkara # penundaan # penyidik # Polri

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved