Terkini Nasional
Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, Mahfud MD Minta Pelakunya Segera Diumumkan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polri meningkatkan status kasus tragedi Sadion Kajuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya ke tahap penyidikan.
Artinya dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus yang menewaskan 100 orang lebih tersebut.
Status perkara naik ke tahap penyidikan setelah Polri menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Nantinya para tersangkanya bakal dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Baca: Pemain Arema FC Dihantui Rasa Bersalah seusai Tragedi Kanjuruhan, Begini Curhatan Istri M Rafli
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Selain itu, menurut Dedi sudah ada 28 anggota polisi yang diperiksa Inspektporat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Di sisi lain, tim juga sedang mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Mereka pun akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca: Hanya 2 Pintu Stadion Terbuka saat Kejadian, Temuan Sementara Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
CCTV itu disita untuk dijadikan barang bukti.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," ucap Dedi.
Menkopolhukam Mahfud MD diketahui memimpin rapat bersama kementerian dan lembaga menyikapi tragedi Kajuruhan.
Sejumlah langkah jangka pendek pun diputuskan dalam rapat tersebut.
"Diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan ini segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Karena tentunya sudah mulai dilakukan, supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak," kata Mahfud saat konferensi pers, Senin (4/10/2022).
Selain itu, kata dia, Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.
"Dan diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," kata Mahfud. (Tribunnews.com/ Abdi)
Video Production: Muh Rosikhuddin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tragedi Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan, Mahfud MD Minta Pelakunya Segera Diumumkan
# Kanjuruhan # Penyidikan # Mahfud MD # Kerusuhan # Penyelidikan # Usut Tuntas
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Kerusuhan di Yogya Plaza Klender, Ratusan Orang Tewas dan Barang-barang Dijarah
17 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
23 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.