Terkini Daerah
Briptu Hasbudi Diputus Bersalah dan Dihukum 3 Tahun Penjara, Penasehat Hukum: Kami Syok
TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.
Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.
Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
Baca: Briptu Hasbudi Sebut Hak Selama Penahanan Kasus Tambang Ilegal Belum Terpenuhi, Kapolres: Harus SOP
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari Hasbudi yakni Syafruddin mengaku kaget. Ia menilai, pidana penjara 3 tahun terbilang cukup lama di kasus tambang ilegal.
"Jangankan Hasbudi kami juga syok mendengarnya," kata Syafruddin, Senin (3/10/2022).
"Kami syok karena ini sesuai dengan tuntutan jaksa, melihat kasus-kasus sebelumnya mengenai pertambangan jarang bicara tahun, rata-rata 6 bulan 9 bulan, jadi kami kaget dengan putusan ini," ungkapnya.
Baca: Sidang Pertama Briptu Hasbudi Diskors, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Ini Mengaku Sakit Maag
Syafruddin menjelaskan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim itu.
Menurutnya langkah mengajukan banding atas putusan tersebut masih terbuka lebar.
"Kami dari penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding, jadi kemungkinan banding itu ada," ujarnya.
(Maulana Ilhami Fawdi)
# Briptu Hasbudi # Tanjung Selor # Tambang Emas Ilegal
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
LIVE UPDATE
1.200 Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026
Selasa, 17 Maret 2026
tribunnews update
Bareskrim Geruduk PT SJU Sidoarjo soal Kasus Emas Ilegal, Transaksi Terlarang Capai Rp25,9 Triliun
Jumat, 13 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk 16 Jam soal Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
Jumat, 20 Februari 2026
Live Update
Pemkab Bulungan Pantau Distribusi Pangan, Sejumlah Harga Komoditas di Pasar Tanjung Selor Stabil
Jumat, 20 Februari 2026
Live Tribunnews Update
Penambang Emas Ilegal di Jayapura Tertimbun Longsor, Tim SAR Tak Bisa Pakai Alat Berat
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.