Selasa, 7 April 2026

Terkini Daerah

Briptu Hasbudi Diputus Bersalah dan Dihukum 3 Tahun Penjara, Penasehat Hukum: Kami Syok

Senin, 3 Oktober 2022 22:27 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.

Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Baca: Briptu Hasbudi Sebut Hak Selama Penahanan Kasus Tambang Ilegal Belum Terpenuhi, Kapolres: Harus SOP

Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum dari Hasbudi yakni Syafruddin mengaku kaget. Ia menilai, pidana penjara 3 tahun terbilang cukup lama di kasus tambang ilegal.

"Jangankan Hasbudi kami juga syok mendengarnya," kata Syafruddin, Senin (3/10/2022).

"Kami syok karena ini sesuai dengan tuntutan jaksa, melihat kasus-kasus sebelumnya mengenai pertambangan jarang bicara tahun, rata-rata 6 bulan 9 bulan, jadi kami kaget dengan putusan ini," ungkapnya.

Baca: Sidang Pertama Briptu Hasbudi Diskors, Terdakwa Kasus Tambang Ilegal Ini Mengaku Sakit Maag

Syafruddin menjelaskan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim itu.

Menurutnya langkah mengajukan banding atas putusan tersebut masih terbuka lebar.

"Kami dari penasehat hukum meminta waktu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding, jadi kemungkinan banding itu ada," ujarnya.

(Maulana Ilhami Fawdi)

# Briptu Hasbudi # Tanjung Selor # Tambang Emas Ilegal

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved