Sabtu, 25 April 2026

LIVE UPDATE

Briptu Hasbudi Sebut Hak Selama Penahanan Kasus Tambang Ilegal Belum Terpenuhi, Kapolres: Harus SOP

Rabu, 7 September 2022 20:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan resmi ditahan di Rutan Polres Bulungan sejak 5 Mei 2022 lalu.

Selama masa penahanan, hak terhadap oknum polisi Briptu Hasbudi ini dinilai belum terpenuhi.

Dalam keterangannya, pada sidang online tuntutan Hasbudi Senin (5/9/2022) Hasbudi menyatakan bahwa penasehat hukum (PH) maupun istri tidak diperbolehkan membesuk terdakwa sejak beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan informasi dari Polres Bulungan, kata Rahmatullah Aryadi hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik.

Namun, kata Rahmatullah Aryadi karena sudah ada pengalihan status penahanan dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor Kelas 1B maka kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk membesuk. (*)

# LIVE UPDATE # Briptu Hasbudi # tambang ilegal # Kecamatan Sekatak

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Danang Triatmojo
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved