LIVE UPDATE
Briptu Hasbudi Sebut Hak Selama Penahanan Kasus Tambang Ilegal Belum Terpenuhi, Kapolres: Harus SOP
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan resmi ditahan di Rutan Polres Bulungan sejak 5 Mei 2022 lalu.
Selama masa penahanan, hak terhadap oknum polisi Briptu Hasbudi ini dinilai belum terpenuhi.
Dalam keterangannya, pada sidang online tuntutan Hasbudi Senin (5/9/2022) Hasbudi menyatakan bahwa penasehat hukum (PH) maupun istri tidak diperbolehkan membesuk terdakwa sejak beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan informasi dari Polres Bulungan, kata Rahmatullah Aryadi hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik.
Namun, kata Rahmatullah Aryadi karena sudah ada pengalihan status penahanan dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor Kelas 1B maka kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk membesuk. (*)
# LIVE UPDATE # Briptu Hasbudi # tambang ilegal # Kecamatan Sekatak
Reporter: Danang Triatmojo
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Imbas Keluhan Warga, Satgas Pangan Ciamis Sidak kelangkaan MinyaKita di Pasar Manis Ciamis
8 jam lalu
LIVE UPDATE
Israel Tunggu "Lampu Hijau" dari AS sebelum Lanjut Serang Iran, Menhan Katz: IDF Siap Lawan!
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.