Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo akan Jadi Tersangka Satu-satunya yang Didakwa Pasal Berlapis atas Kematian Brigadir J

Kamis, 29 September 2022 16:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjadi satu-satunya tersangka yang akan menghadapi dakwaan berlapis.

Sebab, selain menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Seusai proses penyidikan yang panjang, kasus tersebut akan memasuki persidangan.

Dalam proses penegakan hukum itu, penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan seluruh berkas perkara.

Yakni meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) hingga barang bukti kepada jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca: Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji akan Akui Kesalahan dan Bertanggung Jawab

Kejaksaan Agung pun akhirnya menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam 2 perkara itu sudah lengkap.

Pernyataan itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana sata dikonfirmasi pada Rabu (28/9) lalu.

“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap,” katanya.

Sebelumnya diketahui, terdapat empat tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca: Kuasa Hukum Mengungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya di Persidangan

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, kemudian ada Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, ada AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ada juga Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Diketahui ketujuh tersangka obstruction of justice itu diduga melakukan upaya pengrusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV).

Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dakwaan Berlapis Menanti Ferdy Sambo di Pengadilan"

# Ferdy Sambo # Ferdy Sambo # tersangka # Obstruction of Justice # Bareskrim # Bharada E # Putri Candrawathi

Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved