Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Mengungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya di Persidangan

Kamis, 29 September 2022 16:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyatakan akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada persidangan nanti.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Awalnya, Arman menuturkan jika kedua kliennya tersebut mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.

"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri kepada wartawan.

Karenanya, Arman menegaskan Sambo dan istrinya akan mengakui perbuatannya dan mengungkap pada persidangan nanti.

Baca: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Menyesali Perbuatannya, Mengaku Emosional saat Kejadian di Duren Tiga

"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ucap Arman.

Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.

Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Kecewa Kedua Rekannya Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan PC

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya dalam Persidangan

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # persidangan # Arman Hanis

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved