Terkini Nasional
Kuasa Hukum Mengungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya di Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyatakan akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J pada persidangan nanti.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Awalnya, Arman menuturkan jika kedua kliennya tersebut mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," kata Arman membacakan pesan Sambo dan Putri kepada wartawan.
Karenanya, Arman menegaskan Sambo dan istrinya akan mengakui perbuatannya dan mengungkap pada persidangan nanti.
Baca: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Menyesali Perbuatannya, Mengaku Emosional saat Kejadian di Duren Tiga
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," ucap Arman.
Selain itu, Arman menuturkan Sambo dan Putri berharap agar proses hukum bisa berjalan secara objektif dan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ungkapnya.
Sekadar informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Kecewa Kedua Rekannya Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan PC
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya dalam Persidangan
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # persidangan # Arman Hanis
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Akhirnya! Jokowi Beri Sinyal Siap Perlihatkan Ijazah Asli di Persidangan, Kuasa Hukum: Kami Dukung!
5 hari lalu
To The Point
Hasto Kristiyanto Hadiri Sidang Tipikor dengan Membawa Berkas Pribadi: Tampak Fresh Kan Saya?
Kamis, 17 April 2025
Terkini Nasional
Detik-detik Guntur Romli Usir Sejumlah Orang Diduga Penyusup dari Ruang Sidang Hasto Kristiyanto
Kamis, 17 April 2025
Tribunnews Update
Respons Tom Lembong seusai Dengar Keterangan Saksi Kasus Impor Gula yang Dihadirkan Jaksa: Leganya
Selasa, 25 Maret 2025
To The Point
Hasto Jadi Terdakwa, Pendukung Kompak Pakai Rompi Oranye 'Tahanan KPK' di Sidang Pengadilan Tipikor
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.