Terkini Nasional
Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji akan Akui Kesalahan dan Bertanggung Jawab
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini (kemarin) sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca: Kuasa Hukum Mengungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya di Persidangan
Fadil menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan."
"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis kejadian tindak pidana," ujar Fadil.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal, termasuk kliennya yang akan mengakui perbuatan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti.
Baca: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Menyesali Perbuatannya, Mengaku Emosional saat Kejadian di Duren Tiga
Arman menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," ungkapnya di Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Ia pun menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui perbuatannya di persidangan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," lanjut Arman.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).
Baca: 2 Eks KPK Putuskan untuk Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Ini Keputusan Independen
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J pada Rabu (28/9/2022).
Ferdy Sambo akan Bertanggung Jawab
Arman Hanis juga berujar, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang turut terjerat dalam perkara ini.
Arman melanjutkan, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," terangnya, Rabu, dikutip dari Kompas.tv. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi
# Ferdy Sambo cs # Pengacara Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Berkas Perkara Ferdy Sambo
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
IPW Minta Propam Polri Selidiki Kematian Brigpol SH yang Tewas Tertembak, Singgung Kasus Brigadir J
Minggu, 24 September 2023
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Kompak Kenakan Busana Serba Hitam seperti PC
Jumat, 25 Agustus 2023
Tribunnews Update
Putusan MA Ringankan Vonis Ferdy Sambo Cs Kasus Brigadir J, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada
Kamis, 10 Agustus 2023
Tribunnews Update
Pengamat Nilai Ada Kejanggalan di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Lebih Ringan, Ini Alasannya
Rabu, 9 Agustus 2023
Tribunnews Update
Banding Kuat Maruf Kasus Pembunuhan Berencana Yosua Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Rabu, 12 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.